Polisi Tangkap Pelaku Kasus TPPO Modus Berangkatkan Kerja ke Luar Negeri

Pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City berawal dari laporan warga.

Senin, 18 Maret 2024 | 16:01 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City. Polisi mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, pelaku yang ditangkap berinisial DA. Ia menyebut, pelaku merupakan penampung para CPMI di Kalibata City.

BERITA TERKAIT:
Divhubinter Polri Sukses Pulangkan 564 WNI Terjebak TPPO di Myanmar
Kementerian Kelautan dan Perikanan Komitmen Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Nelayan
Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Jaksel, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Pria Ini Diduga Jadikan Perempuan sebagai PSK untuk Turis Asing hingga Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Omset Kasus TPPO Modus Pengantin Mencapai Ratusan Juta Rupiah

"Pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut, ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya, Senin.

Namun dari informasi yang didapatkan bahwa istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga. Tetapi setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, ternyata akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai, melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi.

"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Yossi, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City.

Yossi menyatakan bahwa tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.

"Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.

Tersangka DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Namun ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di daerah di Jawa Barat, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.

Menurut dia, delapan CPMI yang siap diberangkatkan tersebut, dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.

"DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung CPMI.

Akibat perbuatannya tersangka DA, dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.

"Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

***

tags: #tppo #polres metro jakarta selatan #perdagangan orang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI