Selama Operasi Keselamatan Polri, Sebanyak 86.437 Kendaraan Ditilang

Sanksi tilang terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode.

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta  - Sebanyak 86.437 pengendara dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Keselamatan 2024 yang digelar Polri di seluruh wilayah hukum Polda mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sanksi tilang terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode yakni melalui penindakan manual sebanyak 73.064 pengendara, dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

BERITA TERKAIT:
Marak Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi, Polisi akan Tindak Tegas Pelaku
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Insiden Penyerangan di Mapolres Tarakan
Program Akpol Semarang Bisa Jadi Role Model Ketahanan Pangan
Polri Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 74 Kilogram Ganja Disita

"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," katanya dikutip, Selasa.

Tercatat sanksi tilang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar, yakni sebanyak 25.855 pelanggar.

“Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI,” sambungnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat yang ditindak, mayoritas karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 7.285 pelanggar.

***

tags: #polri #tilang #operasi keselamatan #kendaraan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI