Komplotan Pencuri Bersajam Ancam Korban saat Macet, Pelaku Diringkus Polisi

Pelaku ini beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:25 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komplotan pencuri bersenjata tajam mengancam korban saat terjebak macet di jalan raya. Kawanan pencuri itu beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom tidak merinci di mana para pelaku ditangkap petugas. Namun, ia menyebut ada empat pelaku yang di tangkap.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jakut
Mayat Bayi Ditemukan di Jakut, Polisi Lakukan Autopsi
Kepergok Curi Motor di Jakut, Pelaku Curanmor Nyaris Dihajar Massa
Pemkot Jakarta Utara Perketat Pengawasan Kualitas Ayam Potong
Penjambret Ditangkap Polisi usai Gasak Kalung Emas Rp12 Juta di Jakut

"Ada empat pelaku yang kami tangkap. Mereka, pria berinisial AR,H, AZDA dan RR," kata Mukarom dikutip, Rabu.

Dijelaskan Mukarom, pelaku AR dan H ditangkap pada Jumat (1/3). Sementara itu pelaku AZDA dan RR ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 03.45 WIB.

Ia menjelaskan pria berinisial AR (27) yang bertugas sebagai eksekutor yang membawa celurit dan merampas telepon seluler (handphone/hp) korban. Kemudian H (29) merupakan joki yang menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi.

Mereka membawa senjata tajam jenis celurit menghampiri korban yang membuka kaca mobil karena terjebak macet. Lalu dengan cepat merampas telepon seluler milik korban selanjutnya langsung kabur naik motor melalui jalur Busway.

Selanjutnya pelaku AZDA (19) dalam aksinya berperan mengancam korban dengan celurit dan RE (16) juga menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Mereka beraksi di Jalan Raya Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara.

Tersangka ini juga memepet korban yang berkendara dan mengambil paksa sepeda motor. Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 23 Januari dan 11 Maret 2024 dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, dua senjata tajam dan dua telepon pintar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan," kata dia

Selain itu, Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus penjambretan yang viral di media sosial oleh pria berinisial MS (24) yang menjalankan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor. Pelaku ini mengambil telepon seluler korban yang mengendarai mobil dengan kaca samping terbuka di Halte Busway Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan aksi pencurian dengan kekerasan," tukasnya.

***

tags: #jakarta utara #pencurian #macet #busway

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI