Komplotan Pencuri Bersajam Ancam Korban saat Macet, Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku ini beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komplotan pencuri bersenjata tajam mengancam korban saat terjebak macet di jalan raya. Kawanan pencuri itu beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom tidak merinci di mana para pelaku ditangkap petugas. Namun, ia menyebut ada empat pelaku yang di tangkap.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 60 Personel Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Rumah di Jakut
Polisi Tangkap Pencuri di Jakut, Dua Lainnya Buron
Kapal Nelayan Hangus Terbakar di Jakut, Diduga akibat Korsleting Mesin
Dua Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi di Koja Jakut
Kebakaran Hanguskan Sebuah Kapal di Jakut, 80 Personel Dikerahkan
"Ada empat pelaku yang kami tangkap. Mereka, pria berinisial AR,H, AZDA dan RR," kata Mukarom dikutip, Rabu.
Dijelaskan Mukarom, pelaku AR dan H ditangkap pada Jumat (1/3). Sementara itu pelaku AZDA dan RR ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 03.45 WIB.
Ia menjelaskan pria berinisial AR (27) yang bertugas sebagai eksekutor yang membawa celurit dan merampas telepon seluler (handphone/hp) korban. Kemudian H (29) merupakan joki yang menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Mereka membawa senjata tajam jenis celurit menghampiri korban yang membuka kaca mobil karena terjebak macet. Lalu dengan cepat merampas telepon seluler milik korban selanjutnya langsung kabur naik motor melalui jalur Busway.
Selanjutnya pelaku AZDA (19) dalam aksinya berperan mengancam korban dengan celurit dan RE (16) juga menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Mereka beraksi di Jalan Raya Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara.
Tersangka ini juga memepet korban yang berkendara dan mengambil paksa sepeda motor. Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 23 Januari dan 11 Maret 2024 dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, dua senjata tajam dan dua telepon pintar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan," kata dia
Selain itu, Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus penjambretan yang viral di media sosial oleh pria berinisial MS (24) yang menjalankan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor. Pelaku ini mengambil telepon seluler korban yang mengendarai mobil dengan kaca samping terbuka di Halte Busway Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan aksi pencurian dengan kekerasan," tukasnya.
***tags: #jakarta utara #pencurian #macet #busway
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025
Hasil Liga Italia: Lecce Bungkam Pisa 1-0
13 Desember 2025
Sempat Tertinggal, Girona Menang Comeback 2-1 atas Real Sociedad
13 Desember 2025

