Komplotan Pencuri Bersajam Ancam Korban saat Macet, Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku ini beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komplotan pencuri bersenjata tajam mengancam korban saat terjebak macet di jalan raya. Kawanan pencuri itu beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom tidak merinci di mana para pelaku ditangkap petugas. Namun, ia menyebut ada empat pelaku yang di tangkap.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jakut
Mayat Bayi Ditemukan di Jakut, Polisi Lakukan Autopsi
Kepergok Curi Motor di Jakut, Pelaku Curanmor Nyaris Dihajar Massa
Pemkot Jakarta Utara Perketat Pengawasan Kualitas Ayam Potong
Penjambret Ditangkap Polisi usai Gasak Kalung Emas Rp12 Juta di Jakut
"Ada empat pelaku yang kami tangkap. Mereka, pria berinisial AR,H, AZDA dan RR," kata Mukarom dikutip, Rabu.
Dijelaskan Mukarom, pelaku AR dan H ditangkap pada Jumat (1/3). Sementara itu pelaku AZDA dan RR ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 03.45 WIB.
Ia menjelaskan pria berinisial AR (27) yang bertugas sebagai eksekutor yang membawa celurit dan merampas telepon seluler (handphone/hp) korban. Kemudian H (29) merupakan joki yang menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Mereka membawa senjata tajam jenis celurit menghampiri korban yang membuka kaca mobil karena terjebak macet. Lalu dengan cepat merampas telepon seluler milik korban selanjutnya langsung kabur naik motor melalui jalur Busway.
Selanjutnya pelaku AZDA (19) dalam aksinya berperan mengancam korban dengan celurit dan RE (16) juga menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Mereka beraksi di Jalan Raya Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara.
Tersangka ini juga memepet korban yang berkendara dan mengambil paksa sepeda motor. Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 23 Januari dan 11 Maret 2024 dan petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, dua senjata tajam dan dua telepon pintar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan," kata dia
Selain itu, Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus penjambretan yang viral di media sosial oleh pria berinisial MS (24) yang menjalankan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor. Pelaku ini mengambil telepon seluler korban yang mengendarai mobil dengan kaca samping terbuka di Halte Busway Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan aksi pencurian dengan kekerasan," tukasnya.
***tags: #jakarta utara #pencurian #macet #busway
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025