Pengumuman! 5-16 April, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri Jawa Tengah

Kendaraan pengakut BBM dan bahan kebutuhan pokok masih diizinkan melintas.

Kamis, 21 Maret 2024 | 12:40 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jawa Tengah mengimbau para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.

BERITA TERKAIT:
Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
Menhub Dudy: Potensi Pergerakan Capai 146,48 Juta Orang, Puncak Arus Mudik 28 Maret 2025
Puncak Mudik Diprakirakan Terjadi pada 27 Maret Mendatang
Hadapi Arus Mudik, Polri Siapkan Skema One Way di Tol Trans Jawa
Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," kata Sonny, Kamis (21/3).

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem one way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

***

tags: #arus mudik #direktur lalu lintas polda jawa tengah #kendaraan sumbu tiga #one way

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI