Pengumuman! 5-16 April, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri Jawa Tengah
Kendaraan pengakut BBM dan bahan kebutuhan pokok masih diizinkan melintas.
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jawa Tengah mengimbau para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.
BERITA TERKAIT:
Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
Menhub Dudy: Potensi Pergerakan Capai 146,48 Juta Orang, Puncak Arus Mudik 28 Maret 2025
Puncak Mudik Diprakirakan Terjadi pada 27 Maret Mendatang
Hadapi Arus Mudik, Polri Siapkan Skema One Way di Tol Trans Jawa
Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.
"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," kata Sonny, Kamis (21/3).
Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.
Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.
Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem one way bersistem ganjil genap. Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.
***tags: #arus mudik #direktur lalu lintas polda jawa tengah #kendaraan sumbu tiga #one way
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Inggris vs Albania: Three Lions Menang 2-0
22 Maret 2025

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025