Kemenkumham Jateng Tandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Anggaran Optimal dan Akuntabel

Melakukan pencatatan realisasi belanja barang/belanja modal.

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng bertekad melakukan pelaksanaan anggaran Tahun 2024 secara optimal dan akuntabel.

Berbagai akselerasi dilakukan Kemenkumham Jateng, salah satunya dengan Penandatanganan Komitmen Bersama terkait pelaksanaan anggaran.

BERITA TERKAIT:
Lapas Kelas IIB Brebes Tampilkan Sederet Piagam Penghargaan Selama Tahun 2024
Jelang Tutup Tahun, Lapas Semarang Raih 4 Penghargaan
Kemenkumham Jateng Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah
Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Brebes Sabet Tiga Penghargaan
404 Napi-Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Natal 2024

Komitmen ini merupakan tindak lanjut Hasil Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan anggaran Triwulan II Tahun anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/03).

Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

Ada 12 poin yang tertuang dalam dokumen itu, dimana masing-masing UPT akan melakukan upaya akselerasi pelaksanaan anggaran, misalnya melakukan percepatan anggaran dan belanja dan pengoptimalan penyerapan anggaran sesuai dengan target penyerapan anggaran per triwulan dengan deviasi tidak melebihi 5%. 

Kemudian melakukan penyesuaian perencanaan dengan mereviu DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA maksimal satu kali per triwulan, mendaftarkan data kontrak ke KPPN maksimal lima hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani, menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.

Lainnya, UPT akan memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan 100% per periode, memperhatikan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun sesuai pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada akhir tahun anggaran.

Lalu menyampaikan laporan data capaian output per bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya melalui aplikasi SAKTI, meningkatkan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan anggaran (IKPA) sesuai target Kementerian sebesar 96.00, mengoptimalkan penggunaan CMS (Cash Management System) dan KKP (Kartu Kredit Pemerintah) dalam pelaksanaan anggaran minimal tiga transaksi per bulan.

Terakhir, melakukan pencatatan realisasi belanja barang/ belanja modal pada aplikasi LPSE kemenkumham.go.id, melakukan penilaian pada belanja melalui e-catalog maksimal satu hari setelah barang/jasa diterima dengan baik, melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan, BMN dan pengadaan barang/jasa serta melaporkan progressnya kepada Kepala Kantor Wilayah.

Poin yang sama juga  menjadi penekanan Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Jateng dalam arahannya, sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan anggaran hingga pertengahan Maret 2024 ini.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Pejabat Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan PPK Kemenkumham Jateng.

Hadir pula Kepala, Pengelola Keuangan, Bendahara dan PPK dari seluruh UPT Kemenkumham Jateng.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #anggaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI