Ahmad Sahroni Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Korupsi SYL 

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:31 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni Jumat (22/3) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

NasDem turut disebut menerima kucuran uang haram korupsi SYL sebesar Rp 40 juta. Hal ini terkuak dalam surat dakwaan jaksa KPK. Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT:
Ahmad Sahroni Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Korupsi SYL 
Disebut Jadi Pengganti Anies, Ahmad Sahroni: Mimpi Saya Jadi Presiden
Pulihkan Trauma, DPR Minta Korban Pemerkosaan Diberi Konseling
Rekam Jejak Calon Kapolri Ditanyakan Komisi III DPR

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (21/3/2024). 

Walau begitu, KPK belum menginformasikan keterangan apa yang bakal dikulik dari pemeriksaan terhadap Sahroni. Diharapkan Sahroni memenuhi panggilan kali ini. 

Tercatat, ini merupakan panggilan kedua terhadap Sahroni. Sahroni tak menghadiri pemeriksaan pertama pada Jumat (8/3/2024). 

Di kasus yang sudah sampai di meja hijau, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.


 

***

tags: #ahmad sahroni #partai nasdem #tppu #syahrul yasin limpo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI