
Jajaran anggota Polres Tegal Kota berhasil menyita puluhan kiilo bahan baku petasan dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3/2024) malam. Foto. Eko S/Kuasakata.com
Razia Pekat Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan
Masyarakat diminta untuk tidak bermain bahan peledak.
Jumat, 22 Maret 2024 | 20:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Tegal - Jajaran Polres Tegal Kota berhasil menyita puluhan kilo bahan baku petasan saat menggelar razia penyakit menjelang Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sejumlah bahan baku petasan yang berhasil disita tersebut, antara lain 35 kg bron, 38 kg cloras dan 37 kg belerang. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap untuk membuat petasan.
BERITA TERKAIT:
Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Talk Show Lewat Radio
Jabatan Wakapolres dan 3 PJU Polres Tegal Kota Diserahkaterimakan
Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral
Antisipasi Kecurangan Transaksi Penjualan BBM Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Sidak SPBU
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
Pihak Kepolisian menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.
KaPolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menjelaskan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.
"Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ucap Kapolres Jumat (22/3/2024).
Keberhasilan dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Di mana jajarannya telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.
"Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan," imbuhnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandas Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkas Kapolres.
***tags: #polres tegal kota #bahan baku #petasan #bahan peledak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025