Napi di Nusakambangan Dikabarkan Kabur, Kemenkumham Jateng: Tidak Benar!

Narapidana Amar tidak kabur dari tahanan Nusakambangan atau masuk daftar pencarian orang oleh polisi.

Minggu, 24 Maret 2024 | 04:41 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang napu di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan atas nama Muamar bin Arifin alias Amar yang diberitakan kabur pada Kamis, 22 Maret 2024, telah ditemukan kembali okeh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024  sekitar pukul 21.30 wib di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.

Diketahui, saat ini Amar memang sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

BERITA TERKAIT:
Dua Narapidana Lapas Brebes Terima Pembebasan Bersyarat
Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia
7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas
Imbas Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah ke Sejumlah Lapas
Kabur sejak November, Sebanyak Tujuh Tahanan Rutan Salemba Masih Berkeliaran

"Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi, dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto.

"Dari laporan Kalapas Permisan, dia ini merasa kangen dengan keluarga apalagi di bulan Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (pukul 12.00) untuk apel  Yang bersangkutan merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka," sambungnya.

Ia menegaskan jika  narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

"Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas, dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi yang bersangkutan ditemukan masih di sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan," terang Tejo .

Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

***

tags: #narapidana #nusakambangan #kabur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI