Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji
Pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
Minggu, 24 Maret 2024 | 09:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz Gmengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa Mujamalah.
Dijelaskan Aziz, Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Ia menyebut, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan Haji.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Pastikan Saudi Tutup Proses Pemvisaan Jemaah Haji
Alhamdulillah, Sebanyak 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Menag Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji
Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Tawaran Visa Non Haji
Ini Alasan 3 WNA RRC Ditindak Kanim Wonosobo
“Jika visanya Haji, silakan berangkat, tentu melalui proses Haji khusus atau reguler atau melalui Mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu.
Namun, pria yang akrab disapa Gus Alex itu menegaskan bahwa jika calon jemaah Haji nekat menggunakan visa ziarah, maka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
“Resiko terbesar dideportasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
“Tentu ini risiko besar, padahal Haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa Haji melalui jemaah Haji reguler, jemaah Haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah Haji,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah Haji.
“visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah Haji, visanya harus Haji. visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” sambungnya.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa Haji atau ziarah,” tukasnya.
***tags: #visa #haji #ziarah #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025

Menag Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Berkurang dari Tahun Lalu
17 Juni 2025

PSSI akan Gelar National Coaching Conference Juli 2025 Mendatang
17 Juni 2025

Rahmat Syawal Dapat Panggilan Timnas U23
17 Juni 2025

Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
17 Juni 2025