Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji
Pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
Minggu, 24 Maret 2024 | 09:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz Gmengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa Mujamalah.
Dijelaskan Aziz, Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Ia menyebut, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan Haji.
BERITA TERKAIT:
Kepala Kanim Wonosobo: Layanan Molina Mudah dan Cepat!
Pemprov Jateng Terus Kembangkan Aplikasi “Sedunia”
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Kanim Wonosobo Sosialisasi Layanan Aplikasi Molina untuk Percepat Proses Visa dan Izin Tinggal WNA
“Jika visanya Haji, silakan berangkat, tentu melalui proses Haji khusus atau reguler atau melalui Mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu.
Namun, pria yang akrab disapa Gus Alex itu menegaskan bahwa jika calon jemaah Haji nekat menggunakan visa ziarah, maka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
“Resiko terbesar dideportasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
“Tentu ini risiko besar, padahal Haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa Haji melalui jemaah Haji reguler, jemaah Haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah Haji,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah Haji.
“visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah Haji, visanya harus Haji. visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” sambungnya.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa Haji atau ziarah,” tukasnya.
***tags: #visa #haji #ziarah #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Semarang Panen Sayuran Hasil Menanam
07 Desember 2024
Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
07 Desember 2024