Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz Gmengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa Mujamalah. 

Dijelaskan Aziz, Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Ia menyebut, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan Haji.

BERITA TERKAIT:
Kepala Kanim Wonosobo: Layanan Molina Mudah dan Cepat!
Pemprov Jateng Terus Kembangkan Aplikasi “Sedunia”
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Kanim Wonosobo Sosialisasi Layanan Aplikasi Molina untuk Percepat Proses Visa dan Izin Tinggal WNA

“Jika visanya Haji, silakan berangkat, tentu melalui proses Haji khusus atau reguler atau melalui Mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu.

Namun, pria yang akrab disapa Gus Alex itu menegaskan bahwa jika calon jemaah Haji nekat menggunakan visa ziarah, maka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

“Resiko terbesar dideportasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.

“Tentu ini risiko besar, padahal Haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa Haji melalui jemaah Haji reguler, jemaah Haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah Haji,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah Haji.

visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah Haji, visanya harus Haji. visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” sambungnya.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa Haji atau ziarah,” tukasnya.

***

tags: #visa #haji #ziarah #kemenag

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI