278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 Didaftarkan ke MK 

gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg. 

Senin, 25 Maret 2024 | 11:41 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 278 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. gugatan datang dari perorangan ataupun partai politik. 

Hal ini dilansir dari situs resmi MK, Senin (25/3), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg. 

BERITA TERKAIT:
Aset Negara di Cilacap Dijual oleh Perorangan, Kerugian Rp 237 Milyar-Kini Bergulir ke PN Semarang
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Pertanda Apa? Ini Kata Pengamat
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Tanggapan Polda Metro Jaya Usai Digugat karena Pengusutan Kasus Firli Bahuri Mangkrak
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Stafsus Presiden: Jangan Gunakan Hukum untuk Cari Sensasi

Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK: 

sengketa hasil Pilpres: 2 

sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91 

sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173 

sengketa hasil Pileg DPD: 12 

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).


 

***

tags: #gugatan #pemilu 2024 #sengketa #mahkamah konstitusi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI