Sepanjang 2023, 40 Insiden Kecelakaan Kereta vs Kendaraan Terjadi Wilayah Kerja KAI Daop 4 

KAI menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk agar senantiasa memperhatikan kelayakan.

Senin, 25 Maret 2024 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - PT KAI Merilis adanya 40 insiden kecelakaan kereta vs kendaraan di jalur kereta di wilayah kerja KAI Daop 4 Semarabg. 

"Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (25/3). 

BERITA TERKAIT:
KA Kaligung dan Kamandaka Tawarkan Perjalanan dengan Pemandangan Pantai yang Memukau
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat di 3 Hari Libur Panjang Waisak
Libur Panjang Waisak, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 86 Ribu Tiket Kereta
KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Tarif Khusus KA Jarak Jauh, Tiket Lebih Murah Jelang Keberangkatan
Adanya Event SNC di Semarang pada 4 Mei, KAI Minta Pelanggan Atur Waktu Kedatangan ke Stasiun

Pihaknya menyayangkan kurang disiplinnya perilaku pengendara dalam tertib berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang. Terutama truk yang membawa muatan berat. Dia menghimbau pemilik maupun pengendara truk harus memastikan kondisi kelayakan kendaraan sebelum jalan.

Jangan sampai karena kurang handalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain.

Ia mencontohkan adanya insiden pada Selasa 18 Juli 2023 di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro Kota Semarang yang mengakibatkan tertabraknya KA Brantas dengan truk trailer. Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.

KAI menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar senantiasa memperhatikan kelayakan sarana truk sebelum jalan. Pastikan juga rute jalan yang akan dilalui, apakah sudah sesuai dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk atau tidaknya.

“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya wajib menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

***

tags: #pt kai daop 4 semarang #truk #kecelakaan #kendaraan #kelayakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI