Tiga dari Lima Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Belum Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan,"
Selasa, 26 Maret 2024 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ker Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Pujo menjelaskan bahwa dua dari lima orang tersangka saat ini masih berada di Jerman.
BERITA TERKAIT:
Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Asrama Kampus
Polisi Tangkap Satu Mahasiswa terkait Aksi Ricuh
Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
Paramadina Menorehkan Prestasi Internasional: Raih Juara 4 di IDeA 2025 di Malaysia
Sedangkan tiga lainnya berada di Indonesia dan tengah menjalani proses penyidikan. Namun Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk dua tersangka yang saat ini masih di Jerman.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," katanya.
Namun Djuhandhani memperkirakan bahwa keduanya tidak akan hadir dalam panggilan besok. Jika begitu, maka pihaknya akan menerbitkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ucapnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka terlibat dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang di Jerman.
Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. SHB, bahkan mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
tags: #mahasiswa #jerman #tersangka #tppo #bareskrim polri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Katib Aam PBNU Harap Jemaah Haji Indonesia Meraih Kemabruran
15 Juni 2025

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal
15 Juni 2025

Grebek Gudang Miras, Polisi Sita 332 Botol di Cirebon
15 Juni 2025

Ribuan Umat Buddha Baca Kitab Suci Dhammapada Serentak
15 Juni 2025

Iran Lanjutkan Serangan ke Israel hingga Rezim Zionis Menyesal
15 Juni 2025

Petugas Gabungan Amankan 10 PMKS dalam Operasi Gabungan di Kemayoran
15 Juni 2025

MUI Dorong Sanksi Internasional terhadap Israel usai Serang Iran
15 Juni 2025

Gunakan Dana UPZ Desa Mergosari, Empat RTLH milik Warga Kurang Mampu Dibangun
15 Juni 2025

Innalillahi, Satu Jemaah Haji asal Bandung Wafat di Bandara Jeddah
15 Juni 2025

Jawa Tengah Terus Kembangkan Ekonomi Kreatif
15 Juni 2025

Kasus Pembunuhan di Muara Angke Bermotif Dendam dan Cemburu
15 Juni 2025