Tiga dari Lima Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Belum Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya 

"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan,"

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ker Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Pujo menjelaskan bahwa dua dari lima orang tersangka saat ini masih berada di Jerman

BERITA TERKAIT:
Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Asrama Kampus
Polisi Tangkap Satu Mahasiswa terkait Aksi Ricuh
Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
Paramadina Menorehkan Prestasi Internasional: Raih Juara 4 di IDeA 2025 di Malaysia

Sedangkan tiga lainnya berada di Indonesia dan tengah menjalani proses penyidikan. Namun Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk dua tersangka yang saat ini masih di Jerman.

"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," katanya.

Namun Djuhandhani memperkirakan bahwa keduanya tidak akan hadir dalam panggilan besok. Jika begitu, maka pihaknya akan menerbitkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ucapnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka terlibat dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang di Jerman.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. SHB, bahkan mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
 

***

tags: #mahasiswa #jerman #tersangka #tppo #bareskrim polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI