Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Islam Ikuti Bimwin

Kebijakan itu, imbuh Suryo merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:30 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024). Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujarnya.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Ungkap Angka Perkawinan Turun Tiga Terakhir, Dibarengi Tingginya Aduan Judi Online 
Penghulu Diminta Edukasi Calon Pengantin Soal Bahaya Judi Online 
Ribuan Fasilitator Disiapkan Kemenag untuk Berikan Bimwin
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Islam Ikuti Bimwin
Kemenag Siapkan KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Suryo menandaskan setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Ia meyakini, aturan itu sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. "Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Kebijakan itu, imbuh Suryo merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tutupnya. 

***

tags: #bimbingan perkawinan #kementerian agama #calon pengantin #angka stunting

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI