Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Terjadi Pelanggaran Prosedur di Setiap Tahapan Pilpres

Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sirekap. 

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:33 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat terjadi pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (27/3//2024).

Menurut Todung pelanggaran paling jelas, adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024. 

BERITA TERKAIT:
Ganjar: Politik Machiavellian Gunakan Penegak Hukum Jadi Alat Pembuat Rasa Takut
Akan Memasuki Usia 79 Tahun, Berikut Gubernur yang Pernah Menjabat di Jawa Tengah
Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Maju Pilkada Tegal, Ambil Formulir Cawabup di Panti Marhaen 
Prabowo Wacana Tambah Menteri Jadi 40 Jabatan, Ganjar Ingatkan Politik Akomodasi  
Ganjar Pranowo Deklarasi sebagai Oposisi Pemerintah: Saya Tak akan Gabung tapi Tetap Menghormati 

“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” kata Todung.

Ia juga menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih. Terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. 

Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). 

Ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.

Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya diberitakan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024), ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden).

Todung dalam kesempatan itu menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan. Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

***

tags: #ganjar pranowo #mahfud md #todung mulya lubis #mahkamah konstitusi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI