Polisi Tetapkan Tiga Tersangka terkait Kasus BBM Tercampur Air di Bekasi

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut.

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:18 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya unsur kesengajaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya dalam kasus ini sempat mengamankan tiga terduga pelaku.

BERITA TERKAIT:
Kementerian ESDM KajI Permintaan Pemutihan Tunggakan BBM TNI AL
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 29 Maret 2025
Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Stok BBM Aman Saat Lebaran
Pertamina Siagakan Stok BBM dan LPG Selama Mudik Lebaran 2025
Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya dikutip, Kamis.

Firdaus mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

"Dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"(Terancam) dengan pidana enam tahun," tukasnya.

***

tags: #bbm #tercampur air #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI