Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP, Berikut Rinciannya
disegel lantran melanggar batas waktu operasional
Jumat, 29 Maret 2024 | 04:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP, pada Jumat (29/3) dinihari. Empat THM disegel lantran melanggar batas waktu operasional selama bulan Ramadan.
Adapun empat THM Tersebut yakni Permata karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat. Empat tempat ini disegel menggunakan pita segel dan stiker.
BERITA TERKAIT:
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Langgar Perda, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan selama ramadan, pihaknya mengawasi operasional THM. Beberapa hari lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal masih adanya THM yang beroperasi.
"Tadi ada lima THM yang kita awasi. Satu tutup dan empat disegel," kata Marthen.
Selama ramadan, THM hanya boleh beroperasi sejak pukul 18.00 wib hingga 01.00 wib. Dia berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada THM yang beroperasi melebihi batas waktu. Sehingga, tak ada pelanggaran selama ramadan.
Sementara, pengelola karaoke Permata di Medoho Semarang, Tina mengakui jika dirinya paham batas waktu operasional.
"Tahu sebenarnya kalau harus tutup pukul 01.00 wib. Tadi mau tutup, kaget didatangi Satpol PP. Padahal kita juga menghidupi karyawan," jelasnya.
Sementara, manajemen Baby Face menolak berstatement.
***tags: #satpol pp kota semarang #tempat hiburan malam #karaoke #disegel #baby face
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemkab Sragen Raih Tiga Besar Kabupaten Terinovatif dalam Penghargaan IGA 2024
07 Desember 2024
KONI Kota Semarang Dorong IOCO Lebih Efektif Gunakan Anggaran
07 Desember 2024
Pemkot akan Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025
07 Desember 2024
“Sweet Seventeen”, LKPP Terus Bertransformasi untuk Meningkatkan Kinerja
07 Desember 2024
PSIS Semarang Tahan Imbang Borneo FC dalam Lanjutan Liga 1
07 Desember 2024
Rekapitulasi Suara Pilwalkot Semarang versi KPU Berakhir, Agustin-Iswar Unggul dari Yoyok-Joko
06 Desember 2024
Cewek Ini Ngaku Dokter Kecantikan, Ternyata Sarjana Perikanan
06 Desember 2024
Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak
06 Desember 2024
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan, Warganet : Apakah Agus Punya Ilmu Hipnotis?
06 Desember 2024
Pasca Terpenjara Tiga Tahun, Napi Teroris Perempuan di Semarang Akhirnya Bebas
06 Desember 2024
Lapas Brebes Kembali Pertahankan Predikat P2HAM
06 Desember 2024