Menhub Ingatkan Maskapai Tak Semena-mena Naikan Harga Tiket Pesawat
"Bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement sesuai peraturan," tutur Budi Karya.
Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan untuk tidak menjual harga tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA). Maskapai yang ketahuan menjual tiket di atas TBA akan dijatuhi sanksi tegas.
"Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada operator tidak diperkenankan untuk melewati TBA. Tentu ada sanksi apabila (menjual) melampaui itu," kata Budi pada 29 Maret 2024 dan dikutip pada Senin (1/4).
BERITA TERKAIT:
Menhub Pastikan Pameran Kedirgantaraan Internasional Tak Ganggu Penerbangan
Menhub Bebastugaskan Ketua STIP Jakarta, Buntut Tewasnya Penganiayaan Taruna oleh Senior
Tepat Pukul 15.00 WIB, One Way Arus Balik Diberlakukan dari Kalikangkung Semarang ke Cikampek
ASDP Mulai Operasikan Pelabuhan Panjang Guna Antisipasi Lonjakan Penumpang Arus Balik
Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi 14-15 April
Peringatan itu dilayangkan agar maskapai penerbangan menghargai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
"Berkaitan dengan itu, tentu komitmen dari operator saya hargai dan kita harus pegang itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," kata dia.
Tetapi, Budi Karya tidak menjelaskan jenis sanksi buat maskapai yang melanggar aturan harga tiket. Namun, ia mengatakan pada prinsipnya kebijakan TBA hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
"Bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement sesuai peraturan," tutur Budi Karya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran sulit dihindari. karena, permintaan tiket tinggi di periode itu.
Tetapi, sudah semestinya konsumen atau penumpang pesawat mendapatkan pelayanan oke dengan kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran itu. Namun, faktanya saat jumlah penumpang naik drastis beragam masalah menyertai.
Masalah paling sering muncul adalah kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak, kemudian diikuti delay pesawat karena teknikal dan menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, menunggu penumpang transit, dan kelalaian penanganan bagasi (mishandling).
tags: #menteri perhubungan #budi karya sumadi #tiket pesawat #harga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024