Menhub Ingatkan Maskapai Tak Semena-mena Naikan Harga Tiket Pesawat
"Bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement sesuai peraturan," tutur Budi Karya.
Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan untuk tidak menjual harga tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA). Maskapai yang ketahuan menjual tiket di atas TBA akan dijatuhi sanksi tegas.
"Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada operator tidak diperkenankan untuk melewati TBA. Tentu ada sanksi apabila (menjual) melampaui itu," kata Budi pada 29 Maret 2024 dan dikutip pada Senin (1/4).
BERITA TERKAIT:
Ipung Purnomo: Menhub Harus Terbuka Menerima Masukan Jangan Alergi dengan Pemberi Masukan
Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Warga Dipertaruhkan
Dua Hari Ini Terjadi Kecelakaan Maut Akibatkan Puluhan Orang Meninggal, Djoko Setijowarno: Menhub Jangan Pasif
Selama Masa Angkutan Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5 Persen
Bertemu Gubernur Lampung, Menhub Koordinasikan Strategi Hadapi Angkutan Lebaran
Peringatan itu dilayangkan agar maskapai penerbangan menghargai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
"Berkaitan dengan itu, tentu komitmen dari operator saya hargai dan kita harus pegang itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," kata dia.
Tetapi, Budi Karya tidak menjelaskan jenis sanksi buat maskapai yang melanggar aturan harga tiket. Namun, ia mengatakan pada prinsipnya kebijakan TBA hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
"Bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement sesuai peraturan," tutur Budi Karya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran sulit dihindari. karena, permintaan tiket tinggi di periode itu.
Tetapi, sudah semestinya konsumen atau penumpang pesawat mendapatkan pelayanan oke dengan kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran itu. Namun, faktanya saat jumlah penumpang naik drastis beragam masalah menyertai.
Masalah paling sering muncul adalah kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak, kemudian diikuti delay pesawat karena teknikal dan menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, menunggu penumpang transit, dan kelalaian penanganan bagasi (mishandling).
tags: #menteri perhubungan #budi karya sumadi #tiket pesawat #harga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
24 Juni 2025

PSG vs Seattle Sounders: Les Perisiens Menang Tipis 2-0
24 Juni 2025

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025

Transparan dan Objektif, Lapas Brebes Gelar Sidang TPP Warga Binaan
23 Juni 2025