Ingin Nikahi Pacar, Sopir Taksi Online Ini Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta

Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Selasa, 02 April 2024 | 04:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan sopir Taksi Online Grab berinisial MGS atau Michael Gomgom (25) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).

KaPolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan motif dari tersangka memeras korban sebesar Rp 100 juta karena kepepet ingin menikahi kekasihnya.

BERITA TERKAIT:
Ingin Nikahi Pacar, Sopir Taksi Online Ini Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta
Pasca Kenaikan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jateng, Pengemudi Taksi Online Angkat Bicara
So Sweet! Driver Taksi Online Gratiskan Penumpang Anak-anak yang Pertama Naik Mobil, Ingin ke Istana Presiden 
MIK Semar Donasikan Rp 10 Juta ke Keluarga Almarhum Fauzy Driver Maxim yang Terbunuh
Cegah Kriminalitas, Polrestabes Semarang dan Driver Online Bahas Kerjasama Keamanan

"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bahwa motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya," jelas Syahduddi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Syahduddi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bahwa tersangka akan menikahi pacarnya di bulan April, namun belum memiliki biaya.

"Jadi motifnya adalah kepepet, karena yang bersangkutan mau menikahi pacarnya," ujarnya.

Lebih lanjut diungkap Syahduddi bahwa tersangka sudah menjalani profesinya sebagai sopir Taksi Online selama 7 tahun dan berdasarkan pengakuannya baru pertama kali melakukan pengancaman.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga," tutur Syahduddi.

"Ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak 100 juta itu," sambungnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

***

tags: #taksi online #sopir #penodongan #polres metro jakarta barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI