Polisi akan Periksa Tenaga Honorer Damkar Jaktim yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya 

"Sudah terjadwal (pemeriksaan terlapor)," kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya,

Selasa, 02 April 2024 | 11:26 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SN, pria yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya S yang usianya lima tahun. SN merupakan tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur

"Sudah terjadwal (pemeriksaan terlapor)," kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2024).

BERITA TERKAIT:
Bejat! Tukang Mie Ayam di Semarang Utara Cabuli Anak Dibawah Umur
Polisi akan Periksa Tenaga Honorer Damkar Jaktim yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya 
Cabuli Tiga Bocah, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Jahat! Oknum ASN Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria di Kudus Modus Buka Pengobatan lalu Cabuli Bocah 12 Tahun, Ngaku Sakit Hati dengan Orangtuanya 

Meski demikian, Kombes Ade Ary belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan SN akan dilakukan.

"Nanti kami cek jadwalnya kapan," ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya ibu dan nenek korban.

"Yang sudah dilakukan penyelidik adalah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban, kemudian permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," jelas Kombes Ade Ary.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary turut menyampaikan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, dan Komnas Anak untuk mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Di sisi lain, penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini," tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap usai ibu korban mengangkatnya ke media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu diketahui ibu korban saat menjemput anaknya setelah menginap di rumah SN, mantan suaminya.

Di mana dalam perjalanan pulang sang anak korban meminta digantikan pempers dan mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan korban mengalami luka gesekan pada alat vitalnya.

Mendapati hal tersebut, dirinya kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan  tersebut ke polisi. 

Ade Ary menyampaikan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Terlapor dalam laporan tersebut adalah pria inisial SN.

***

tags: #mencabuli #anak kandung #ayah kandung #damkar #jakarta timur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI