Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024! Ketua MK Tegur Ketua KPU: Jangan Terlalu Santai 

"Terima kasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," ucap Hasyim.

Selasa, 02 April 2024 | 14:40 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (2/4). Dalam tegurannya Suhartoyo meminta Hasyim Asyari untuk lebih bersemangat. 

Awalnya, Hasyim hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

BERITA TERKAIT:
Judicial Review Diterima MK, BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Lebih Dari 100 Guru Besar UGM Serukan Pimpinan Negara Dengar Suara Rakyat
HMI dan Pelajar di Semarang Protes Sikap DPR Hendak Revisi Keputusan MK
Jimly Asshiddiqie: Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju

Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya. "Dari termohon ada pertanyaan?" ucap Suhartoyo.

Hasyim lalu bersedia merespons keterangan I Gusti Putu Artha. Dia meminta untuk membaca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Terima kasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," ucap Hasyim.

Di sini, Suhartoyo lantas menegur Hasyim yang berbicara agak lambat. Dia meminta Hasyim semangat.

"Semangat sedikit pak," ujar Suhartoyo.

"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim Asy'ari.

Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan. "Jangan terlalu santai. Waktu," tegas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024). Agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Total, ada 9 orang ahli dan 10 saksi yang dibawa Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke muka persidangan di MK. Merinci daftar ahli, terdapat nama-nama tokoh publik yang sudah tidak asing.

Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura.

Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Didin Damanhuri, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha.

Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, dan Suharto.

Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memberi kesempatan saksi dan ahli yang dibawa untuk memberikan keterangan, dengan batas waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

***

tags: #mahkamah konstitusi #sengketa #pilpres 2024 #ketua kpu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI