Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Tersangka hendak Kabur ke Palembang

Pelaku ditangkap dalam perjalanan menggunakan bus ke Palembang.

Kamis, 04 April 2024 | 09:33 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah telah menangkap AWR alias Deo alias Bocil terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga korban meninggal dunia. Usai ditangkap, Bocil lengasung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku ditangkap dalam perjalanan menggunakan bus ke Palembang.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk di Tanjung Priok
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kelapa Gading
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jakut
Aksi Kejar-kejaran Berujung Pembacokan Gegerkan SPBU Bantul
Remaja di Bogor Dibacok OTK, Celurit Menancap di Punggung

"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (4/3/2024).

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," sambungnya.

Lebih lanjut Wira mengatakan, korban Praka S tewas setelah dibacok pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak empat kali yang menenai bagian kepala dan lengan.

"Tersangka mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

***

tags: #pembacokan #anggota tni #meninggal dunia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI