Berusaha Kabur dan Melawan Petugas, Dua Tahanan Ini Ditembak Polisi

Pihak keluarga tersangka diimbau tidak membantu menyembunyikan tahanan.

Selasa, 09 April 2024 | 06:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cianjur - Sebanyak dua orang tahanan atas nama Raihan dan M Akbar berusaha kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Lantaran melawan saat hendak ditangkap, keduanya terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan ditembak, Minggu (7/4/2024).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tujuh orang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

BERITA TERKAIT:
Buntut Tahanan Tewas, Tiga Oknum Polisi Ditahan dalam Patsus
Tim Gabungan dIKERAHKAN UNTUK Kejar 19 Napi Kabur di Nabire
Kerjasama dengan LBH Jalan Menuju Matahari, Lapas Brebes Edukasi Tahanan Soal Proses Hukum
Dua Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakut
Tahanan Ini Miliki Akhlah Terpuji, Lebih Memilih Selamatkan Petugas yang Pingsan Daripada Melarikan Diri, Warganet: Kemanusiaan yang utama, respect

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin.

Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.

Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.

***

tags: #tahanan #kabur #cianjur #ditembak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI