Berusaha Kabur dan Melawan Petugas, Dua Tahanan Ini Ditembak Polisi
Pihak keluarga tersangka diimbau tidak membantu menyembunyikan tahanan.
Selasa, 09 April 2024 | 06:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Cianjur - Sebanyak dua orang tahanan atas nama Raihan dan M Akbar berusaha kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Lantaran melawan saat hendak ditangkap, keduanya terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan ditembak, Minggu (7/4/2024).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tujuh orang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.
BERITA TERKAIT:
Buntut Tahanan Tewas, Tiga Oknum Polisi Ditahan dalam Patsus
Tim Gabungan dIKERAHKAN UNTUK Kejar 19 Napi Kabur di Nabire
Kerjasama dengan LBH Jalan Menuju Matahari, Lapas Brebes Edukasi Tahanan Soal Proses Hukum
Dua Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakut
Tahanan Ini Miliki Akhlah Terpuji, Lebih Memilih Selamatkan Petugas yang Pingsan Daripada Melarikan Diri, Warganet: Kemanusiaan yang utama, respect
"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin.
Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.
Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.
“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.
“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.
***tags: #tahanan #kabur #cianjur #ditembak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025