Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Brebes Usulkan Remisi Khusus Lebaran untuk 251 Narapidana

Pemberian remisi pada dasarnya adalah hak warga binaan.

Rabu, 10 April 2024 | 12:51 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham HAM Jateng, mengusulkan sebanyak 251 narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan pemenuhan hak-hak warga binaan lapas setempat.

Kalapas Brebes, Isnawan saat dihubungi, Rabu (10/4/2024) menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang berkonflik dengan hukum. 

BERITA TERKAIT:
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Brebes Usulkan Remisi Khusus Lebaran untuk 251 Narapidana
159.557 Napi dan Anak Didik di Indonesia Terima Remisi Lebaran
Hari Raya Nyepi, Narapidana Lapas Brebes Beragama Hindu Terima Remisi

"Ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidananya," ucap Isnawan..

Isnawan menambahkan, narapidana yang beragama Islam dan yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Isnawan mengatakan, untuk RK Lebaran tahun ini, nantinya masing-masing warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Oleh karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," pungkas Isnawan.

***

tags: #remisi khusus #lebaran #lapas kelas iib brebes #kemenkumham #warga binaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI