Idul Fitri 2024, Kemenkumham Jateng Serahkan SK Remisi di Lapas Kendal

momen Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam juga tidak luput bagi seluruh napi yang beragama Islam

Kamis, 11 April 2024 | 11:06 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Kendal - Penyerahan remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 di Jawa Tengah secara simbolis dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kendal, Rabu (10/04).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatent Kadiyono, meninjau langsung penyerahan Surat Keputusan remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada dua perwkailan napi, yang diserahkan oleh Kalapas Kendal Prayitno.

BERITA TERKAIT:
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa 
Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses 
Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA
Pendaftar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang
Kunjungi Lapas Perempuan Semarang, Dirjen HAM RI Apresiasi Layanan Kesehatan dan Pembinaan Keterampilan

Dalam kunjungannya tersebut, Kadiyono mengungkapkan momen Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam juga tidak luput bagi seluruh napi yang beragama Islam. 

“Saudara napi telah mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan di bulan Ramadan seperti berpuasa, salat tarawih berjamaah, dan tadarus Al-Quran,” ujar Kadiyono.

“Pada hari ini Saudara telah meraih kemenangan karena selama sebulan penuh telah berhasil melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan tekun menjalankan amalan ibadah pada bulan Ramadan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Idul Fitri ini juga menjadi momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan sebagai sarana intropeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” katanya.

Sebagai penutup, ia memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan.

Selain itu kepada seluruh napi, Kadiyono berpesan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

Diketahui Lapas Kendal sendiri menempatkan 217 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri dari keseluruhan penghuninya yang berjumlah 319 orang, dua diantaranya langsung bebas.

Tercatat sebanyak 159.557 WBP di seluruh penjuru negeri memperoleh hak remisi khusus Idul Fitri. Sementara itu secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat 7.703 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya mendapatkan remisi Khusus II atau dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.

Melalui pemberian remisi ini Kanwil Kemenkumham Jateng akan menghemat anggaran negara sebesar Rp 4.131.645.000.

***

tags: #kemenkumham #kendal #remisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI