Faktor Kelelahan Jadi Faktor Tingginya Angka Kecelakaan Saat Mudik 

"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi

Sabtu, 13 April 2024 | 12:19 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Selama arus Mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ribuan kejadian kecelakaan, baik di jalan tol maupun di jalan utama. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menduga bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi," kata Aan kepada wartawan pada Jumat (12/4/2024).

BERITA TERKAIT:
Polri Kembali Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik ke Aceh Tengah
Polri Kembali Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang dan Aceh Timur
Ratusan Personel Polri Bantu Bersihkan Masjid Terdampak Bencana di Aceh
Sambut HUT Reserse ke-78, Satuan Resnarkoba Polres Brebes Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan
Renovasi Jembatan Cibiuk, Kapolres Brebes Terjun Langsung Salurkan Bantuan Material dan Turut Kerja Bakti

Aan mengingatkan para pengemudi untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan dan stamina yang baik. Dia menegaskan agar pengemudi tidak memaksakan diri untuk berkendara saat merasa lelah.

"Kami ingin mengingatkan agar pada arus balik ini, pastikan kesehatan dan stamina Anda dalam kondisi terbaik. Jangan pernah memaksakan diri untuk berkendara jika Anda merasa lelah atau kurang konsentrasi. Segera berhenti dan istirahat," imbau Aan.

Aan juga mengingatkan tentang batasan waktu berkendara yang wajar. Pengemudi mobil sebaiknya beristirahat setiap empat jam, sedangkan pengendara sepeda motor sebaiknya berhenti setiap dua jam. Untuk sopir angkutan umum, batas maksimal adalah delapan jam berkendara.

"Jika Anda merasa lelah setelah dua jam berkendara, segera berhenti dan istirahat. Jika telah berkendara selama empat jam, luangkan minimal 30 menit untuk beristirahat. Dan bagi pengendara sepeda motor, pastikan untuk berhenti dan beristirahat setiap dua jam," tambahnya.

"Bagi sopir angkutan umum, batas waktu kerja adalah delapan jam. Jika telah bekerja selama delapan jam, seharusnya ada sopir cadangan yang siap menggantikan. Kami mengharapkan para pengusaha bus dan travel untuk memastikan ketersediaan sopir cadangan ini demi menjaga keselamatan para penumpang," lanjut Aan.

***

tags: #polri #kecelakaan #mudik #lebaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI