Faktor Kelelahan Jadi Faktor Tingginya Angka Kecelakaan Saat Mudik
"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi
Sabtu, 13 April 2024 | 12:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Selama arus Mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ribuan kejadian kecelakaan, baik di jalan tol maupun di jalan utama. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menduga bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi," kata Aan kepada wartawan pada Jumat (12/4/2024).
BERITA TERKAIT:
Polri Kirim 709 Personel ke IKN secara Bertahap sejak 2022
Sepanjang 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online
Pascaputusan MK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan
Polri Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Turun Delapan Persen
Diduga Gunakan Pelat Nomor Dinas TNI Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Ini Terancam Pidana
Aan mengingatkan para pengemudi untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan dan stamina yang baik. Dia menegaskan agar pengemudi tidak memaksakan diri untuk berkendara saat merasa lelah.
"Kami ingin mengingatkan agar pada arus balik ini, pastikan kesehatan dan stamina Anda dalam kondisi terbaik. Jangan pernah memaksakan diri untuk berkendara jika Anda merasa lelah atau kurang konsentrasi. Segera berhenti dan istirahat," imbau Aan.
Aan juga mengingatkan tentang batasan waktu berkendara yang wajar. Pengemudi mobil sebaiknya beristirahat setiap empat jam, sedangkan pengendara sepeda motor sebaiknya berhenti setiap dua jam. Untuk sopir angkutan umum, batas maksimal adalah delapan jam berkendara.
"Jika Anda merasa lelah setelah dua jam berkendara, segera berhenti dan istirahat. Jika telah berkendara selama empat jam, luangkan minimal 30 menit untuk beristirahat. Dan bagi pengendara sepeda motor, pastikan untuk berhenti dan beristirahat setiap dua jam," tambahnya.
"Bagi sopir angkutan umum, batas waktu kerja adalah delapan jam. Jika telah bekerja selama delapan jam, seharusnya ada sopir cadangan yang siap menggantikan. Kami mengharapkan para pengusaha bus dan travel untuk memastikan ketersediaan sopir cadangan ini demi menjaga keselamatan para penumpang," lanjut Aan.
***tags: #polri #kecelakaan #mudik #lebaran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hari Buruh Internasional, Presiden RI: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan
01 Mei 2024
Bangun ZI-WBK, BBPJT Terima Pendampingan Itjen Kemendikbudristek
01 Mei 2024
Sebuah Mobil Ludes Terbakar dalam Kecelakaan di Tol Japek
01 Mei 2024
Kemendikbud Respon Mahasiswa Penerima KIP yang Gaya Hidup Hedon
01 Mei 2024
Peringati May Day, Ratusan Buruh di Temanggung Ikuti Jalan Sehat
01 Mei 2024
Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Proses Naturalisasi, Warganet Heboh
01 Mei 2024
Amankan Aksi Buruh, Polisi Dilarang Membawa Senjata Api
01 Mei 2024