Faktor Kelelahan Jadi Faktor Tingginya Angka Kecelakaan Saat Mudik
"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi
Sabtu, 13 April 2024 | 12:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Selama arus Mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ribuan kejadian kecelakaan, baik di jalan tol maupun di jalan utama. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menduga bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
"Ketika kami meninjau data kecelakaan, kita melihat bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh kelelahan saat mengemudi," kata Aan kepada wartawan pada Jumat (12/4/2024).
BERITA TERKAIT:
Polri Kembali Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik ke Aceh Tengah
Polri Kembali Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang dan Aceh Timur
Ratusan Personel Polri Bantu Bersihkan Masjid Terdampak Bencana di Aceh
Sambut HUT Reserse ke-78, Satuan Resnarkoba Polres Brebes Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan
Renovasi Jembatan Cibiuk, Kapolres Brebes Terjun Langsung Salurkan Bantuan Material dan Turut Kerja Bakti
Aan mengingatkan para pengemudi untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan dan stamina yang baik. Dia menegaskan agar pengemudi tidak memaksakan diri untuk berkendara saat merasa lelah.
"Kami ingin mengingatkan agar pada arus balik ini, pastikan kesehatan dan stamina Anda dalam kondisi terbaik. Jangan pernah memaksakan diri untuk berkendara jika Anda merasa lelah atau kurang konsentrasi. Segera berhenti dan istirahat," imbau Aan.
Aan juga mengingatkan tentang batasan waktu berkendara yang wajar. Pengemudi mobil sebaiknya beristirahat setiap empat jam, sedangkan pengendara sepeda motor sebaiknya berhenti setiap dua jam. Untuk sopir angkutan umum, batas maksimal adalah delapan jam berkendara.
"Jika Anda merasa lelah setelah dua jam berkendara, segera berhenti dan istirahat. Jika telah berkendara selama empat jam, luangkan minimal 30 menit untuk beristirahat. Dan bagi pengendara sepeda motor, pastikan untuk berhenti dan beristirahat setiap dua jam," tambahnya.
"Bagi sopir angkutan umum, batas waktu kerja adalah delapan jam. Jika telah bekerja selama delapan jam, seharusnya ada sopir cadangan yang siap menggantikan. Kami mengharapkan para pengusaha bus dan travel untuk memastikan ketersediaan sopir cadangan ini demi menjaga keselamatan para penumpang," lanjut Aan.
***tags: #polri #kecelakaan #mudik #lebaran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria di Jakut Tewas usai Minum Obat Lambung, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Desember 2025
Disdikbud Boyolali Gelar Peningkatan Kapasitas bagi Kelompok Seni
17 Desember 2025
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025

