Disnaker Kota Semarang Terima 36 Aduan THR, Alasan Perusahaan Belum Ada Dana

"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan.

Jumat, 19 April 2024 | 14:16 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menerima 36 aduan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri 2024. Alasan, para perusahaan yang diadukan, karena belum ada dana. 

36 aduan ini diterima Dinasker Kota Semarang hingga 17 April 2024.

BERITA TERKAIT:
Disnaker Kota Semarang Terima 36 Aduan THR, Alasan Perusahaan Belum Ada Dana
Polisi Wanti-wanti Ormas Tidak Maksa Minta THR ke Pelaku Usaha
Pemkab Kebumen akan Beri THR Tenaga Honorer dan PPPK
Mbak Ita Harap Pembayaran THR ASN Mampu Tingkatkan Ekonomi Kota Semarang
Pemkab Jepara Instruksi Perusahaan harus Bayarkan THR Karyawan 

"Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," kata Kepala Dinasker Kota Semarang, Sutrisno, Jumat (19/4). 

Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama. 

"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," imbuhnya. 

Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya. 

"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," kata dia. 

Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap. "Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi," beber dia. 

Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja. 

"Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red)," lanjut dia.

***

tags: #thr #dinas tenaga kerja #kota semarang #aduan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI