MK Putuskan Pencapresan Gibran Tak Salahi Aturan dan Bukan Nepotisme, Warganet: Teruslah Bodoh Jangan Pintar

Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Senin, 22 April 2024 | 16:03 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Dalam putusan itu pencalonan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak salahi peraturan. 

Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA

Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Dalam pembacaan putusan, Arief mengatakan dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan mahkamah soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tudingan Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.

"Fix oke dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kita cari jalan masing-masing, berjuanglah kawan sampai NANTI pada akhirnya kita dipersatukan dengan 'KEADAAN' atas meninggalnya demokrasi Hari ini :( RIP, see you, kuat-kuat kawan :)" kata akun Twitter @JackGydanz.

"Dengerin keputusan Mahkamah Konstitusi ini kayak lagi baca bab terakhir buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar :))" kata akun @hendyaw.

***

tags: #mahkamah konstitusi #gibran rakabuming raka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI