MK Putuskan Pencapresan Gibran Tak Salahi Aturan dan Bukan Nepotisme, Warganet: Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Senin, 22 April 2024 | 16:03 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Dalam putusan itu pencalonan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak salahi peraturan.
Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.
BERITA TERKAIT:
Lebih Dari 100 Guru Besar UGM Serukan Pimpinan Negara Dengar Suara Rakyat
HMI dan Pelajar di Semarang Protes Sikap DPR Hendak Revisi Keputusan MK
Jimly Asshiddiqie: Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju
KPU Selesaikan Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK
Keputusan MK Bersifat final, Civitas Akademika Paramadina Minta Tegakkan Hukum dan Selamatkan Demokrasi Indonesia
Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Dalam pembacaan putusan, Arief mengatakan dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan mahkamah soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon.
Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tudingan Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
"Fix oke dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kita cari jalan masing-masing, berjuanglah kawan sampai NANTI pada akhirnya kita dipersatukan dengan 'KEADAAN' atas meninggalnya demokrasi Hari ini :( RIP, see you, kuat-kuat kawan :)" kata akun Twitter @JackGydanz.
"Dengerin keputusan Mahkamah Konstitusi ini kayak lagi baca bab terakhir buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar :))" kata akun @hendyaw.
***tags: #mahkamah konstitusi #gibran rakabuming raka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebagai Wujud Apresiasi, Bupati Yuni Serahkan Intensif kepada Atlet PON XXI asal Sragen
09 Oktober 2024
Film 1917, Suguhkan Penggambaran Emosional dari Peristiwa Perang Dunia I
09 Oktober 2024
Masa Kampanye, ASN Diminta Hati-hati
09 Oktober 2024
Tuntut Kenaikan Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim?
09 Oktober 2024
Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Minta Naik 142 Persen
09 Oktober 2024
Ebu Gogo, Makhluk Pemakan Segalanya Asal Flores
09 Oktober 2024
Greyhound: Perjuangan Epik di Tengah Laut Atlantik
09 Oktober 2024
ICESRE Mendorong Kemajuan serta Meningkatkan Riset Ilmiah Dalam dan Luar Negeri
09 Oktober 2024
Penyusunan Kabinet Prabowo Sudah Hampir Rampung, Gibran: Akan Diumumkan Presiden Terpiliih
09 Oktober 2024