MK Putuskan Pencapresan Gibran Tak Salahi Aturan dan Bukan Nepotisme, Warganet: Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Senin, 22 April 2024 | 16:03 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Dalam putusan itu pencalonan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak salahi peraturan.
Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Dalam pembacaan putusan, Arief mengatakan dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan mahkamah soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon.
Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tudingan Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
"Fix oke dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kita cari jalan masing-masing, berjuanglah kawan sampai NANTI pada akhirnya kita dipersatukan dengan 'KEADAAN' atas meninggalnya demokrasi Hari ini :( RIP, see you, kuat-kuat kawan :)" kata akun Twitter @JackGydanz.
"Dengerin keputusan Mahkamah Konstitusi ini kayak lagi baca bab terakhir buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar :))" kata akun @hendyaw.
***tags: #mahkamah konstitusi #gibran rakabuming raka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025