Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu.
Selasa, 23 April 2024 | 12:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
BERITA TERKAIT:
Berani Berinovasi, Ini Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi RI di Los Angeles California AS
Kanim Wonosobo Sosialisasi Layanan Aplikasi Molina untuk Percepat Proses Visa dan Izin Tinggal WNA
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Cegah Kasus TPPO, Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerjasama
Silmy Karim: Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa saat Konser di Jakarta
Dengan begitu, warga negara asing pemegang izin tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
"Begitu juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan izin tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal Terbatas.
warga negara asing pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
warga negara asing yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
***tags: #direktorat jenderal imigrasi #warga negara asing #izin tinggal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ketahanan Energi di Indonesia Mengkhawatirkan, harus Waspada
10 September 2024
Menteri LHK Tekankan Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan
10 September 2024
Kasus Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara
10 September 2024
Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
10 September 2024
AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ulang Tahun Personel Polres Semarang
10 September 2024
Lawan Australia, Mbak Agustin Ingin Indonesia Menang
10 September 2024
Niatnya Melerai Perkelahian, Remaja Ini Malah Disiram Air Keras
10 September 2024
Seorang Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja
10 September 2024
Dua Remaja di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal
10 September 2024