Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu.
Selasa, 23 April 2024 | 12:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
BERITA TERKAIT:
Layanan Kantor Imigrasi Bandara Soetta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia, Ini Alasannya!
Kepala Kanwil Ditjenim Jateng: Kantor Imigrasi akan Segera Berdiri di Purworejo
Jadi PSK, 12 WNA Asal Vietnam Ditangkap Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI
Kemenkumham Jateng-Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
Berani Berinovasi, Ini Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi RI di Los Angeles California AS
Dengan begitu, warga negara asing pemegang izin tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
"Begitu juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan izin tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal Terbatas.
warga negara asing pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
warga negara asing yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
***tags: #direktorat jenderal imigrasi #warga negara asing #izin tinggal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025
CFD Jadi Ruang Edukasi Kesehatan, Antusias Warga Semarang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
10 November 2025
Generasi Pemuda Diajak Jadi “Pahlawan Masa Depan”, Tekankan Persatuan dan Daya Saing Bangsa
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut
10 November 2025

