Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kanwil Kemenkumham Jateng

Kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Selasa, 23 April 2024 | 22:48 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan layanan baru kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen. Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar Negeri bisa mendapatkan di Kemenkumham Jateng.

BERITA TERKAIT:
Mantan Napi Teroris di Batang Akhirnya Ikrar Setia Kembali ke NKRI
Pejabat Kemenkumham Jateng Hadiri Acara Persiapan Rencana Umum-Implementasi Pengadaan Barang/Jasa 2025 Dirjen KI
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS
Kanwil Kemenkumham Jateng Raih Penghargaan atas Prestasi Layanan Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Bendera HUT KORPRI Ke-53

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. 

Terhitung Senin, 29 April 2024 masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker Legalisasi di Kemenkumham Jateng.

Mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Selasa (23/04), Kemenkumham Jateng telah mendapatkan Coaching dan Mentoring Legalisasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam pelaksanaan, Kemenkumham didampingi dua Tim, yaitu Tim Teknologi Informasi dan Tim Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #kementerian hukum dan ham

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI