Terjerat Kasus Narkotika, Enam Selebgram Ditetapkan jadi Tersangka

Keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rabu, 24 April 2024 | 11:03 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak enam selebrgam dan atlet e-sport ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikutip, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Oknum Dokter Jadi Tersangka Kasus Kematian Selebgram usai Sedot Lemak di WSJ Depok
Selebgram Temanggung Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi OnlineĀ 
Sebanyak 15 Saksi Diperiksa terkait Kematian Wanita usai Sedot Lemak di Depok
Usut Kasus Selebgram Tewas usai Sedot Lemak, Polisi akan Lakukan Ekshumasi
Selebgram Jepara Ditangkap Polisi karena Promosi JudolĀ 

Dijelaskan Rezka, para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para tersangka ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," tuturnya.

Rezka menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.

AKP Rezka mengatakan akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

***

tags: #selebgram #tersangka #narkotika #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI