Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Rabu, 24 April 2024 | 12:10 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam Pilpres 2024.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
BERITA TERKAIT:
Opung Luhut Berpesan ke Prabowo Jangan Masukan Orang Toxic ke Kabinet, Siapa?
PKS Tanggapi NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran: Surya Paloh Paling Cantik Main Politik
Cak Imin Harap Dirangkul Prabowo di Pemerintahan
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Pakar Yakini Megawati Tetap dengan Pendiriannya, Pilih sebagai Oposisi
Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil Presiden periode 2024 sampai 2029," kata Hasyim.
Setelah penetapan tersebut, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
tags: #prabowo subianto #gibran rakabuming raka #kpu #presiden #wakil presiden
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Kuta Terancam 15 Tahun Penjara
05 Mei 2024
Asyik Berenang, Seorang Anak Tenggelam hingga Ditemukan Tewas
05 Mei 2024
Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengiriman Barang
05 Mei 2024
Kucing Kasihan Ini Tak Sengaja Terbawa Paket 1000 Km, Enam Hari di Kardus
05 Mei 2024
Takluk 0-3 dari China, Indonesia Harus Puas jadi Runner-up Piala Uber 2024
05 Mei 2024
Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiwa STIP Jakarta
05 Mei 2024
Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Tewas Dianiaya Senior
05 Mei 2024
Kanim Wonosobo Awasi Orang Asing melalui Operasi Jagratara
05 Mei 2024