Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram 

Para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Rabu, 24 April 2024 | 14:53 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi melacak keberadaan pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja dan disalahgunakan oleh enam Selebgram yang terbukti positif menggunakan narkotika. Saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.

"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikutip, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Viral! Gara-gara Paspor Lecet Sedikit, Cut Melisa Dilarang Terbang oleh Petugas Bandara
Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram 
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Digerebek Polisi Saat Pesta Ganja 
Usai Cekcok dengan Pacar, Seorang Selebgram Ditemukan Tewas Gantung Diri
Oklin Fia Ngaku Siap Dilamar Ammar Zoni di Tengah Proses Perceraiannya dengan Irish Bella 

Menurut Rezka, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.

"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan Selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan Selebgram dan bahkan selain Selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

***

tags: #selebgram #narkotika #chandrika chika #pemasok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI