KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Muhdlor Ali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rabu, 24 April 2024 | 17:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yakin penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata Ali Fikri dikutip, Rabu.

BERITA TERKAIT:
KPK Ungkap Alasan Belum Kembali Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
PK Panggil Arief Budiman sebagai Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Usut Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
BEM KSI Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
KPK: 72 dari 124 Pejabat Kabinet Merah Putih Telah Melaporkan LHKPN

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPK tidak masalah dengan rencana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Ia mempersilahkan Muhdlor jika ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. KPK siap menghadapi dan membuktikan di sidang praperadilan nantinya.

"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," ungkapnya.

Diketahui, Muhdlor Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin (22/4/2024). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK.

***

tags: #kpk #gugatan #praperadilan #bupati sidoarjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI