Polisi Tangkap Tiga Rampok Toko Emas “Murni” di Blora, Diburu hingga ke Tulungagung

Polisi berhasilkan amankan 3 pucuk senjata api rakitan.

Rabu, 24 April 2024 | 21:21 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangPolda Jawa Tengah menangkap para perampok yang menggasak perhiasan emas di Toko Emas “Murni”, desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, pada 16 April 2024 lalu. Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api.

“Para tersangka berinisial berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Mereka komplotan residivis. Mereka beli senjata airsoftgun di online. Lalu dirakit jadi revolver dengan peluru gotri,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat rilis kasus, pada Rabu (24/4).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tiga Rampok Toko Emas “Murni” di Blora, Diburu hingga ke Tulungagung
Dianggap Meresahkan, Emak-emak di Blora Bongkar Warung Remang-remang
13 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Blora Wadul ke Laporgub
Sembilan Orang di Blora Meninggal Dunia karena DBD 
Pelayanan Dukcapil Rembang Diliburkan Saat Lebaran, Catat Jadwalnya 

Para pelaku secara bergantian melakukan perampokan bersenjata api di tiga lokasi yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas "Murni" di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

"perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat Toko Emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi," jelasnya.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai R. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Polsek Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng

"Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dengan menangkap tiga tersangka di Tulungagung, Jawa Timur," terang dia.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 8,2 juta.

***

tags: #kabupaten blora #toko emas #polda jawa tengah #perampokan #senjata api

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI