BNNP Jateng Tangkap Pengedar Ganja, Dikirim Pakai Ekspedisi dan Dimasukkan ke Pipa

Pengungkapan kasus tersebut awalnya petugas mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara tentang adanya pengiriman narkoba.

Rabu, 24 April 2024 | 20:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menangkap seorang pengedar ganja berinisial AMB di Jalan Kepodang No.23, Randugunting, Tegal Selatan, kota Tegal, pada Senin (22/4/2024). Petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 6 Kg ganja.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut awalnya petugas mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara tentang adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju kota Tegal. Setelah diidentifikasi, ganja tersebut dimasukkan dalam enam pipa untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

BERITA TERKAIT:
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Depok, Sabu hingga Ganja Turut Disita
Ungkap Empat Kasus Narkoba Sebulan, Polres Jaksel Tangkap Tujuh Pelaku
Jelang Nataru, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar
Polisi Grebek Lab Produksi Narkoba Hashish di Bali
Tangkap Delapan Tersangka Judol di Jakbar, Polisi: Enam di Antaranya Positif Narkoba

"Mampu diidentifikasi, Ganja dimasukkan dalam pipa. Saat diterima berhasil tangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Total ganja yang diamankan sebanyak 6.000 gram (6Kg)," kata Agus Rohmat, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Ia mengatakan bahwa pelaku AMB memesan barang terlarang tersebut melalui online dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tegal.

"Pelaku masih pemeriksaan dan dikembangkan lagi. Diduga jaringan Sumut, Medan, Jateng,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #narkoba #bnnp jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI