Angkasa Pura Sebut 31 Bandara Tak Lagi Berstatus Internasional
Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif.
Senin, 29 April 2024 | 10:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status Bandara Internasional di seluruh Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan Bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
BERITA TERKAIT:
Menag Sebut Bandara Thaif Belum Ideal untuk Penerbangan Haji Indonesia
Innalillahi, Satu Jemaah Haji asal Bandung Wafat di Bandara Jeddah
Bandara Thaif Berpotensi Layani Jemaah Haji Indonesia Tahun Depan
Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji Indonesia di Jeddah
Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan Jemaah Haji
“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 Bandara InJourney Airports berstatus Internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali Bandara berstatus Internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan Internasional, atau ada penerbangan Internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal Internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi, Senin (29/4).
Melalui proses transformasi Bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 Bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, Bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE. Nantinya, Bandara yang sudah tidak berstatus Internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis Internasional, namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari Bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik.
Dia mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus Internasional/point of entry penerbangan Internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang Internasional ke dan menuju Amerika Serika melalui 18 Bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-Bandara lain yang non-Internasional.
Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 Bandara dengan 31 Bandara berstatus Internasional dan 6 Bandara berstatus domestik. Dari 31 Bandara yang berstatus Internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 Bandara berstatus Internasional dan 15 Bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.
Secara terperinci, Faik menjelaskan 16 Bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus Internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.
“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” tutup Faik.
***tags: #bandara #internasional #pt angkasa pura
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

