Kudus Atur Ketat Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Anak-anak Dilarang   

Untuk menghindari terjadi kecelakaan, imbas penggunaan sepeda listrik di jalan umum, Polres Kudus membuat aturan.

Senin, 29 April 2024 | 15:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Jumlah sepeda listrik semakin menjamur. Penggunanya mulai dari emak-emak hingga anak-anak. 

Berbeda dengan sepeda biasa, terkadang pengguna sepeda listrik ini kerap menyamakan diri dengan pengguna sepeda motor, dengan mengambil jalur kanan. Di Kota Kudus misalnya, penggunaan sepeda listrik kerap dipakai emak-emak ke pasar, atau anak bepergian ke sekolah.

BERITA TERKAIT:
Kudus Atur Ketat Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Anak-anak Dilarang   
Dishub Kota Semarang Minta Para Ortu Awasi Anak Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
Penting! Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya akan Ditindak Aparat Polres Demak 
Polisi Belum Bisa Tilang Pengguna Sepeda Listrik, Ini Alasannya

Untuk menghindari terjadi kecelakaan, imbas penggunaan sepeda listrik di jalan umum, Polres Kudus membuat aturan.

Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polres Kudus, Senin (29/4), berikut aturan penggunaan sepeda listrik di kota berjuluk Kota Kretek tersebut.

1. Pengendara minimal berusia 12 tahun

2. Penggunaan di jalan umum wajib didampingi orang tua (untuk usia 12-15 tahun)

3. Pengendara wajib memakai helm

4. Area operasi di jalur sepeda yang sudah disediakan

5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk

6. Kecepatan minimal 25 Km/jam

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan," demikian pesan Polres Kudus ke pengguna sepeda listrik.

***

tags: #sepeda listrik #kudus #polres kudus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI