Soroti Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina
Hubungan suami istri yang dilakukan keduanya sama saja dengan zina.
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menyoroti mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Rabu (8/4/2024). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menjelaskan, nikah beda agama menurut hukum Islam tidak sah. nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulisnya melalui akun twitter (X) @cholilnafis pada Jumat (4/5/2024).
KH Cholil mengungkapkan, apabila memang keduanya tetap menjalankan pernikahan dengan berbeda keyakinan, hubungan suami istri yang dilakukan keduanya sama saja dengan zina.
"Perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tegasnya. Menanggapi hal itu, sejumlah warganet juga mengingatkan kembali nasihat KH Cholil Nafis itu, termasuk mengingatkan Sule sebagai orang tua agar berhati-hati merestui pernikahan beda agama itu.
"Mestinya Sule sebagai ayahnya hati-hati dalam merestuinya.. Karena ini jelas menyangkut syariat Islam yang harus dijalankan," tegas pemilik akun @asetia.
BERITA TERKAIT:
BAZNAS Gandeng MUI Perkuat Sinergi untuk Penguatan Gerakan Zakat Nasional
MUI Serukan Pembacaan Qunut Nazilah untuk Keselamatan Negeri
Ketua MUI Minta Massa Unjuk Rasa Hentikan Penjarahan
MUI Tanggapi Isu Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi
MUI Ajak Masyarakat Hentikan Demo yang Timbulkan Kerusakan dan Kerusuhan
*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman
***tags: #mui #nikah beda agama #rizky febian #mahalini
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pertamina Dorong Kemajuan UMKM Lewat Pelatihan Digital dan Affiliate Marketing di Banjarmasin
14 November 2025
Rizky Ridho Bersyukur Golnya Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025
14 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Merawat Lingkungan
14 November 2025
Lapas Semarang Berikan Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Umum
14 November 2025
Konten TV Kian Sensasional, Pengamat Kritik Hilangnya Fungsi Edukatif dan Informasi Publik
14 November 2025
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025
14 November 2025
Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus
14 November 2025
20 Warga Masih Hilang, BPBD Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor di Cilacap
14 November 2025
Pameran Tanaman Hias Gairahkan Ekosistem Komunitas dan UMKM
14 November 2025
Warga Etnis Tionghoa di Pekalongan Resmi jadi WNI, Usai Terima SK dari Kemenkum Jateng
14 November 2025

