Pabrik Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Dikendalikan Napi dari Lapas

penangkapan pengedar besar narkotika membuka tabir pabrik sabu yang berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Minggu, 05 Mei 2024 | 20:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Malang - Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu bernama MZL, alias Pablo.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar besar narkotika membuka tabir pabrik sabu yang berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

BERITA TERKAIT:
Pabrik Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Dikendalikan Napi dari Lapas
Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Kuningan Semarang
Pria Asal Rembang Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Sabu-Sabu
Polres Jepara Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Mantan Napi Nusakambangan  
BNNP Jateng Musnakan 1 Kg Sabu Hasil Penindakan di Bandara Boyolali

pabrik pembuatan narkoba tersebut dimiliki oleh NK (40) warga Kecamatan Sumobito, Jombang, dan IW (29), perempuan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari keduanya, polisi kemudian berhasil menangkap satu tersangka lagi, MS (37), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

"Tersangka MZL alias Pablo ditangkap saat Operasi Pekat Semeru di Turen, Kabupaten Malang. Selanjutnya, pengembangan menyebabkan penemuan lokasi rumah yang digunakan sebagai tempat produksi, berlokasi di Perumahan Batumas Blok D3, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Imam Mustolih.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang, salah satunya adalah istri siri dari SW alias BB, yang saat itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari SW alias BB dan orang kepercayaannya yang berinisial GN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ada tiga tersangka yang diamankan dengan inisial NK, IW, dan MS. Dari mereka, disita sejumlah barang bukti termasuk 1.940 pil neo protifed, 12 kotak serbuk merah, lima botol alkohol, dua jeriken berisi methanol, dan 12 kotak serbuk merah yang digunakan sebagai bahan pembuatan sabu.

"Operasi berlangsung selama dua bulan terakhir, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024, berhasil dilakukan sebanyak lima kali. Dari jumlah itu, dua kali produksi dilakukan pada bulan Desember 2023, satu kali pada Januari 2024, dan dua kali pada Februari 2024," ungkapnya.

"Keempat produksi pertama merupakan uji coba oleh para tersangka yang berhasil dilakukan, sedangkan yang terakhir diedarkan oleh tersangka atas nama MZL alias Pablo."

Kompol Imam Mustolih menambahkan bahwa dari penjualan narkotika itu, tersangka NK dan MS mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan, sedangkan IW, sebagai pemodal pabrik sabu-sabu, mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 113 ayat 1 dan/atau 129 huruf a dan b, dan/atau Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

***

tags: #sabu-sabu #pabrik #pasuruan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI