Pilkada Wonosobo: Calon Jalur Independen Minimal Kumpulkan 52.022 Dukungan
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Wonosobo.
Senin, 06 Mei 2024 | 11:08 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah secara resmi mengumumkan mengenai syarat dukungan minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho, Senin (6/5/2024), mengatakan pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resminya @kpu_wonosobo menyebutkan batas minimal jumlah dukungan pasangan calon dalam pemilihan serentak tahun 2024.
BERITA TERKAIT:
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Wonosobo Naik Jadi Rp 18 Ribu
Bupati Wonosobo Dorong Kolaborasi Pengusaha Besar dengan Pelaku UKM
Ketua KPU Wonosobo: Jika Paslon TMS Kesehatan Bisa Diganti
Hebat, Sansevieria Wonosobo Telah Tembus Pasar Ekspor
Daftar ke KPU, Gus Itab-Mas Sidqi Ingin Selamatkan Demokrasi di Wonosobo
"Syarat minimal jumlah dukungan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo jalur perseorangan atau independen sejumlah 52.022 dukungan yang tersebar minimal di 8 kecamatan," jelasnya.
Adapun jadwal dan waktu penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Wonosobo Robiul Ahsam menambahkan, bagi calon perseorangan atau independen yang bakal maju Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT.
7,5 Persen
Dari jumlah dukungan yang didapat itu, lanjutnya, harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti KTP dan surat pendukung lainnya.
"Di Wonosobo 7,5 persen dari DPT kemarin jadi sekitar 52.000 sekian data pendukung untuk menjadi calon perseorangan," ucapnya.
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Wonosobo.
"Sampai hari ini KPU Wonosobo belum menerima orang atau pihak dari yang akan mencalonkan independen untuk mendaftar atau berkonsultasi. Mulai tanggal 5-7 kita harus mensosialisasikan," ungkapnya.
Lebih lengkapnya, terkait pengumuman pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024 dapat diunduh pada link berikut.
***tags: #kabupaten wonosobo #komisi pemilihan umum #pilkada #jalur perseorangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Penjelasan BMKG Soal Hujan Guyur Jateng padahal Musim Kemarau
10 September 2024
Pemkab Klaten Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
10 September 2024
Dua Kapal Terbakar di Muara Baru, 16 Personel Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
10 September 2024
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
10 September 2024
Mengenal Tiga Mobil Listrik Terbaru, Gabungkan Teknologi Canggih dengan Inovasi Ramah Lingkungan
10 September 2024
Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kontrakan
10 September 2024
Juragan Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta, Warga Berebut hingga Pingsan
10 September 2024
Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Jakpus Diringkus Polisi
10 September 2024
Tak Lekang oleh Waktu, Lima Tanaman Hias Ini Masih Jadi Incaran hingga Sekarang
10 September 2024
Keluarga Minta Kaprodi PPDS Undip Tanggung Jawab Kematian Aulia Risma: Sistem Pendidikan Bobrok
10 September 2024
Rooms Inc Semarang Rayakan Ultah ke-7 Bertema "Experience the 7oy"
10 September 2024