Pilkada Wonosobo: Calon Jalur Independen Minimal Kumpulkan 52.022 Dukungan
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Wonosobo.
Senin, 06 Mei 2024 | 11:08 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah secara resmi mengumumkan mengenai syarat dukungan minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho, Senin (6/5/2024), mengatakan pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resminya @kpu_wonosobo menyebutkan batas minimal jumlah dukungan pasangan calon dalam pemilihan serentak tahun 2024.
BERITA TERKAIT:
Kurangi Volume Sampah Rumah Tangga, Ibu-Ibu Dilatih Olah Sampah Organik
PKPA di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo : Advokat Harus Kompeten dan Profesional
Gotong Royong, Warga Bener Kepil Wonosobo Swadaya Bangun Jalan
Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Wartawan Wonosobo Naik ke Puncak Gunung Cilik Usai Tasyakuran HPN
"Syarat minimal jumlah dukungan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo jalur perseorangan atau independen sejumlah 52.022 dukungan yang tersebar minimal di 8 kecamatan," jelasnya.
Adapun jadwal dan waktu penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Wonosobo Robiul Ahsam menambahkan, bagi calon perseorangan atau independen yang bakal maju Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT.
7,5 Persen
Dari jumlah dukungan yang didapat itu, lanjutnya, harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti KTP dan surat pendukung lainnya.
"Di Wonosobo 7,5 persen dari DPT kemarin jadi sekitar 52.000 sekian data pendukung untuk menjadi calon perseorangan," ucapnya.
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Wonosobo.
"Sampai hari ini KPU Wonosobo belum menerima orang atau pihak dari yang akan mencalonkan independen untuk mendaftar atau berkonsultasi. Mulai tanggal 5-7 kita harus mensosialisasikan," ungkapnya.
Lebih lengkapnya, terkait pengumuman pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024 dapat diunduh pada link berikut.
***tags: #kabupaten wonosobo #komisi pemilihan umum #pilkada #jalur perseorangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bupati Boyolali Canangkan Demangan sebagai Desa Cantik Tahun 2025
20 Mei 2025

Liverpool vs Brighton: Mohamed Salah dkk Tumbang 2-3
20 Mei 2025

Ketep Pass Hadirkan Inovasi Baru dengan Musik Live dan Wisata Malam
20 Mei 2025

Kiper PSM Makassar Reza Arya Pratama, Dipanggil Timnas Indonesia
20 Mei 2025

Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Magelang Dibuka
20 Mei 2025

Apikmen: Kisah Sukses UMKM yang Menembus Pasar Global
20 Mei 2025

Teja Paku Alam Tampil Apik saat Persib Imbang Melawan Persita
20 Mei 2025

Pemkab Kebumen Gelar Job Fair 2025 untuk Kurangi Angka Pengangguran
20 Mei 2025

Bupati Purworejo Beri Santunan untuk Korban Rumah Rusak Akibat Lakalantas
20 Mei 2025

Kemenag Tegaskan Hubungan Sedarah atau Inses Mutlak Haram
20 Mei 2025