Belasan Anggota Geng Motor Dikukut Polisi usai Lakukan Perusakan Kendaraan Warga

Polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Selasa, 07 Mei 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Temanggung - Sebanyak 17 orang anggota geng motor diamankan polisi lantaran diduga melakukan perusakan sepeda motor milik warga di Tegong, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Budi Raharjo menerangkan, aksi para pelaku merusak kendaraan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Sabtu (4/5) dini hari pukul 03.00 WIB.

BERITA TERKAIT:
Keluarga Studi Sastra Tiga Gunung Temanggung, Komunitas yang Memperkenalkan Temanggung Lewat Karya Sastra
Bus PO Haryanto Terbakar di Temanggung, Begini Penampakannya!
Gandeng Dindikpora Temanggung, BBPJT Gelar Tes UKBI Adaptif bagi Kepala SMP
Enam Dapur MBG di Temanggung Sudah Beroperasi
Temanggung Book Party, Komunitas Literasi Pencerdas Kehidupan Masyarakat Temanggung

"Para pelaku yang sudah kami amankan sebanyak 17 orang, terdiri tujuh orang sudah kategori dewasa dan 10 orang masih anak-anak," katanya.

Dijelaskan Budi, sebanyak 17 orang itu tergabung dalam geng Jimpitan. Mereka semula akan mengadakan tawuran antargeng dan sudah menyampaikan tantangan melalui media sosial. Namun, tawuran itu tidak terjadi dan akhirnya mereka bertemu dengan masyarakat saat konvoi.

"Masyarakat takut melarikan diri, akhirnya yang dirusak sepeda motor yang ditinggal oleh warga yang lewat tersebut, yang dikira adalah kelompok dari geng yang mereka tantang," katanya.

geng yang mereka tantang adalah geng Texas yang informasinya berada di Ngadirejo.

Para pelaku tujuh orang yang dewasa berinisial AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF, dan MK, kemudian 10 orang masih kategori anak-anak adalah berinisial FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR, HA, SF, dan RA. Mereka masih pelajar SMA di Temanggung dan Magelang.

"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang.

***

tags: #temanggung #sepeda motor #perusakan #geng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI