Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Perobohan ini awalnya aduan dari pihak masjid yang berada di depannya.
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu bangunan permanen lapak ilegal di Jalan Candi Penataran Rt 7 Rw 3 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu 8 Mei 2024. bangunan tersebut berdiri diatas tanah fasilitas umum atau fasum.
Dalam pantauan, perobohan menggunakan alat berat begu. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan perobohan ini awalnya aduan dari pihak masjid yang berada di depannya. bangunan tersebut berdiri di atas tanah fasilitas umum.
BERITA TERKAIT:
Belum Ada PBG, Pembangunan Gedung Untag di Jalan Pemuda Semarang Dihentikan Satpol PP
Berdiri di Atas Trotoar, Tembok Setinggi 4 Meter di Brigjend Katamso Semarang Dirobohkan Satpol PP
Pukuli Sejumlah Mobil di Arteri Yos Sudarso, Satu ODGJ Diamankan Satpol PP Kota Semarang
Enam Personil-Dua Anjing Pelacak Satpol PP Kota Semarang Bantu Lacak Korban Bencana di Pekalongan
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
"Kita sudah ada rapat koordinasi dengan semua pihak, pihak pemilik bangunan juga sudah kita panggil," kata Marthen.
Selain itu, juga telah ada surat peringatan satu hingga tiga. Pembongkaran juga sudah melalui koordinasi dengan Dinas Tata Ruang.
"Info dari Dinas Tata Ruang, bangunan berdiri diatas tanah fasum," jelasnya.
Sebelumnya, komunikasi dan mediasi telah dilakukan antara warga dan pemilik bangunan. Tapi tak ada titik temu.
"Bangunannya ini tidak ada perizinan," jelas dia.
Informasi yang diterimanya, pemilik bangunan membeli tanah dari seseorang. Namun hal ini masih perlu didalami.
Informasi yang dihimpun tim redaksi dari narasumber terpercaya tapi dirahasiakan, pemilik lahan merupakan salah satu mantan lurah. Namun karena ada sejumlah pelanggaran, sang lurah termutasi ke Dinas Arsip Kota Semarang. Pemilik lahan pun tak hadir dalam eksekusi lahan.
***tags: #satpol pp kota semarang #perobohan #bangunan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025