KPK Buka Peluang Panggil Oknum Auditor BPK terkait Dugaan Permintaan Uang Rp12 Miliar untuk Status WTP

Dugaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan SYL.

Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:17 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, KPK tengah mengusut dugaan permintaan uang Rp12 miliar dari oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan di era SYL.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan SYL. Menurutnya, fakta hukum yang berkembang dalam sidang bakal jadi perhatian jaksa KPK.

BERITA TERKAIT:
Mbak Ita Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Kenakan Rompi Oranye
Pemprov Jateng Terima Penghargaan dari KPK Sebagai Pemda Teraktif dalam Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi
Peringati Hakordia, Pemprov Jateng Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha

"Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa," ungkap Ali dikutip, Sabtu.

Lebih lanjut Ali memastikan bakal mendalami fakta yang terkuat dalam persidangan SYL lewat pemeriksaan saksi. Tapi pendalaman itu diduga baru dilakukan pasca sidang SYL rampung sepenuhnya.

"Nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses persidangan (SYL) selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," tuturnya.

Menurut Ali, pihaknya tidak menutup peluang memanggil pihak lain yang namanya muncul sepanjang persidangan, termasuk auditor BPK. Apalagi, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," tukasnya.

***

tags: #komisi pemberantasan korupsi #kpk #syahrul yasin limpo #bpk #auditor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI