Bus SMK Lingga Kencana Tak Berizin, Tak Lakukan Uji Berkala Enam Bulan 

Ternyata bus tersebut tak melakukan perpanjangan uji berkala yang mestinya dilakukan setiap enam bulan. 

Senin, 13 Mei 2024 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Usai kecelakaan yang menewaskan 10 orang rombongan SMK Lingga Kencana dan satu orang pengendara yang tertabrak, Bus Trans Putera Fajar menjadi sorotan mengenai kelayakannya. 

Ternyata Bus tersebut tak melakukan perpanjangan uji berkala yang mestinya dilakukan setiap enam bulan. Bus tersebut terguling saat melintas di jalan raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) petang.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Gibran Tak Setuju Study Tour Dilarang, Pengawasan Bus harus Diperketat
DKI Jakarta Larang Sekolah Selenggarakan Study Tour
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Terancam 12 Tahun Penjara
Pemkab Kuningan Larang Sekolah Lakukan Study Tour ke Luar Kota, Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi Mitra Darat tercatat Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. 

"Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," katanya di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hendro meminta setiap perusahaan otoBus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.

Hendro juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

"Untuk PO Bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tutur Hendro.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap Bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada Bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro.

Ia berharap ke depan masyarakat pengguna jasa Bus dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan yang akan digunakan.

"Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," ujarnya.


 

***

tags: #smk lingga kencana #bus #kementerian perhubungan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI