Penyanyi Nayunda Nabila Dipanggil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi SYL

Nayunda diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Senin, 13 Mei 2024 | 11:42 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Nayunda Nabila, seorang penyanyi, pada Senin (13/5/2024). Nayunda diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Tim penyidik hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi, Nayunda Nabila," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin (13/5/2024).

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya

Selain itu, untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi dari pihak travel. Mereka termasuk pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel A Rekni, pemilik Suita Travel Steven Lawton Lafian, serta pemilik Suita Travel Ita Tjoanda. Pemeriksaan mereka direncanakan berlangsung di BPKP Sulawesi Selatan.

Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan ditanyakan oleh KPK kepada para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh KPK setelah proses pemanggilan selesai.

Diketahui bahwa SYL didakwa atas kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL saat ini telah memasuki tahap persidangan, sementara kasus TPPU masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

SYL didakwa bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya telah menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Rabu (28/2/2024).

***

tags: #kpk #syahrul yasin limpo #tppu #nayunda nabila

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI