Polri Tangkap Tiga WNA terkait Laboratorium Narkoba di Vila Kawasan Bali

Tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Badung - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap tiga warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina soal kasus laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.

KaBareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kasus ini terungkap berkat kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

BERITA TERKAIT:
Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA
Dokter Beda Plastik Korsel Dideportase karena Langgar Izin Tinggal
Turis Kanada Berbaur dengan Warga Ramaikan HUT RI, Ikut Pawai dan Makan Soto 
Lapas Semarang Terima Kunjungan Ditjen AHU dalam Rangka Penelitian dan Survei Napi Asing
Rampas Truk Milik Warga di Bali, Seorang WNA Ditangkap Polisi

"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali," ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

"Dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI," sambungnya.

Menurut Wahyu, tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

"Tim menyita berbagai barang bukti seperti alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja 9,7 kilogram, Mephedrone 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia pembuatan narkoba, serta peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja," terangnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan pelaku disita barang bukti ganja 283,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bali. Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tukasnya.

***

tags: #warga negara asing #bareskrim polri #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI