PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini

Panji menyatakan penetapan kepada dirinya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum.

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait status tersangkanya pada hari ini, Selasa (14/5/2024). Ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

BERITA TERKAIT:
Buntut Kerjasama Bisnis Properti, Warga Watumalang Praperadilankan Polres Wonosobo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kasus Pegi Setiawan akan Ditindaklanjuti
Kapolri Hormati Keputusan Pengadilan atas Praperadilan Pegi Setiawan
Tampang Pegi Setiawan usai Dibebaskan dari Tahanan
Lemkapi Minta Putusan Praperadilan Pegi Jadi Bahan Introspeksi Polri

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.

Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

***

tags: #praperadilan #pengadilan negeri jakarta selatan #panji gumilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI