PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Panji menyatakan penetapan kepada dirinya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum.
Selasa, 14 Mei 2024 | 10:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait status tersangkanya pada hari ini, Selasa (14/5/2024). Ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.
"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
KKP Lakukan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Aturan
Buntut Kerjasama Bisnis Properti, Warga Watumalang Praperadilankan Polres Wonosobo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kasus Pegi Setiawan akan Ditindaklanjuti
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.
Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.
Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
***tags: #praperadilan #pengadilan negeri jakarta selatan #panji gumilang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

