Pria di Semarang Curi Vespa Matic, Hasilnya Dijual ke Jogja Senilai Rp 16 Juta
Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta.
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Ungaran – Seorang pria asal Jawa Timur diamankan Polsek Bandungan Polres Semarang. Dia diamankan setelah mencuri sepeda motor jenis vespa matic di wilayah Kabupaten Semarang.
KaPolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko pelaku berinisial RA (29) warga Kabupaten Banyuwangi yang sehari hari bekerja sebagai driver truk logistik di wilayah Kabupaten Semarang ini, beraksi dengan modus melakukan cek dan pemantauan sepeda motor Vespa Matic warna putih Nopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro (21) warga Banyukuning Kecamatan Bandungan.
BERITA TERKAIT:
Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja di Bandungan Ramai-ramai Ditangkap Warga dan TNI-Polri
Diduga Hendak Tawuran, Enam Remaja di Bandungan Diamankan Polisi
Pria di Semarang Curi Vespa Matic, Hasilnya Dijual ke Jogja Senilai Rp 16 Juta
Diduga Gesekan Rumput, Gunung Ungaran Terbakar
Cegah Kebakaran Akibat Kemarau, Polsek Bandungan Gencarkan Patroli Hutan
"Pelaku mendatangi rumah korban pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, dengan sebelumnya melihat postingan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut. Setelah mengecek dan diperlihatkan surat surat STNK dan BPKB kendaraan, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive dan dalam waktu bersamaan anak korban di dalam rumah menangis, sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis. Setelah ditunggu 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali dan ternyata BPKB dan STNK motor sudah dikantongi pelaku,” kata kapolsek.
Merasa ditipu oleh pelaku, Kapolsek menyampaikan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandungan. Dan anggota Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta, dan diamankan saat berada diatas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, kendaraan milik korban sudah dijual pada salah satu Showroom di Jogja dengan harga Rp. 16.000.000. Dan pelaku menyampaikan alasan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi keluarga.
Saat ini pelaku telah diamankan pada Rutan Polres Semarang, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
***tags: #polsek bandungan #polres semarang #mencuri sepeda motor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025

Menag Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Berkurang dari Tahun Lalu
17 Juni 2025

PSSI akan Gelar National Coaching Conference Juli 2025 Mendatang
17 Juni 2025

Rahmat Syawal Dapat Panggilan Timnas U23
17 Juni 2025

Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
17 Juni 2025

Sebanyak 284 Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025
17 Juni 2025

KKP Kenalkan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
17 Juni 2025