Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Terancam 12 Tahun Penjara

“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan.

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:42 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sopir Bus Putera Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam Kecelakaan yang menewaskan 11 orang rombongan SMK Lingga Kencana Depok. 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu lalu (11/5). 

BERITA TERKAIT:
Bocah 10 Tahun Tewas Usai Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Ngawi
Kecelakaan Beruntun di Wonogiri: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk
Kecelakaan Beruntun di Hutan Baluran Situbondo, 7 Orang Luka
Kecelakaan Beruntun di KM 67.500 Tol Malang-Pandaan, Lalu Lintas Sempat Macet
Rem Blong, Mobil Kijang Tabrak Camry di Tawangmangu

“Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus Kecelakaan ini adalah pengemudi Bus Putera Fajar atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024).

Menurut Wibowo, penetapan tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan terhadap 13 saksi dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. 

Hasilnya pengemudi Bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai atas kondisi Bus yang tak laik jalan tapi yang bersangkutan memaksakan untuk terus jalan.

“(tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya Bus tersebut mengalami Kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ujar Wibowo. 

Namun pihak kepolisian juga masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus Kecelakaan maut tersebut. Untuk Sadira sendiri atas kelalaiannya, Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta. 


 

***

tags: #kecelakaan #bus #smk lingga kencana #supir bus #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI