Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Mengaku Menyesal
Tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
Rabu, 15 Mei 2024 | 13:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tangerang - Tersangka FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. FA mengaku nekat membunuh AH (32) lantaran sakit hati.
"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar FA dikutip, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Kasus Pembunuhan di Muara Angke Bermotif Dendam dan Cemburu
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Muara Angke Ditembak Polisi
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Polrestabes Semarang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Jalan Imam Bonjol
Pembunuh Pemilik Toko Sembako Diringkus Polisi di Bekasi
FA yang merupakan keponakan dari AH mentatakan, penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya meski sudah masuk waktu istirahat.
"Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi)," ungkapnya.
"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak," ucapnya.
Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
***tags: #pembunuhan #menyesal #mayat dalam karung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025